PPIDDishubKalteng β Palangka Raya β Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi sekaligus penyampaian aspirasi dari Komunitas Driver R4 se-Kalimantan Tengah dalam kegiatan Aksi Damai yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Rabu, (26/8/2026)
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara para pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan, Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Tengah, serta DPD Organda Kalimantan Tengah untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberlangsungan operasional transportasi online di Kalimantan Tengah.
Dalam penyampaian aspirasinya, komunitas pengemudi menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni kenaikan Tarif Batas Bawah (TBB) taksi online agar disesuaikan dengan kondisi operasional dan kebutuhan para pengemudi; kewajiban setiap operator transportasi online memiliki kantor perwakilan dan personel penanggung jawab di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah; keterlibatan Organda dan seluruh komunitas driver dalam proses penyusunan regulasi baru; serta kewajiban para aplikator untuk mematuhi ketentuan Tarif Batas Bawah setelah regulasi ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan para pengemudi dan terus berupaya mencari solusi yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
βPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan tentu mendengarkan dan menampung aspirasi para pengemudi. Penyesuaian tarif harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi operasional, biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,β ujar Yulindra Dedy.
Dalam audiensi tersebut dibahas pula evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2019, yang sebelumnya menetapkan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus sebesar Rp3.600 per kilometer. Tarif tersebut telah berlaku selama kurang lebih tujuh tahun dan belum mengalami penyesuaian, sementara biaya operasional, bahan bakar minyak (BBM), serta kebutuhan pokok mengalami peningkatan.
Berdasarkan hasil kalkulasi bersama komunitas pengemudi, diperoleh angka penyesuaian sekitar 42 persen dari tarif sebelumnya, yaitu Rp5.476 per kilometer, yang kemudian disepakati untuk dibulatkan menjadi Rp5.500 per kilometer sebagai Tarif Batas Bawah (TBB). Dishub Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya menyiapkan regulasi penetapan tarif tersebut.
Selain persoalan tarif, audiensi juga membahas aspek legalitas penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Secara ketentuan, tarif resmi pemerintah hanya dapat diterapkan pada angkutan yang memiliki izin penyelenggaraan. Untuk itu, pengemudi perorangan dapat bergabung dalam wadah berbadan hukum. DPD Organda Kalimantan Tengah menyediakan wadah Koperasi Angkutan Organda Mandiri sebagai salah satu upaya agar para pengemudi dapat terdata, memiliki izin resmi, serta memperoleh perlindungan asuransi.
Terkait tuntutan keberadaan kantor perwakilan aplikator di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi juga menaruh perhatian terhadap pentingnya kehadiran pihak aplikator secara langsung di daerah. Keberadaan kantor perwakilan dan personel penanggung jawab diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pelayanan, serta penyelesaian permasalahan yang dihadapi pengemudi maupun masyarakat pengguna jasa.
Dalam audiensi tersebut turut disampaikan bahwa sistem tarif yang tampil pada aplikasi ditentukan oleh kantor pusat aplikator. Oleh karena itu, penerbitan regulasi tarif oleh pemerintah daerah perlu diikuti dengan kepatuhan aplikator dalam menerapkan tarif pada sistem aplikasinya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga perlu menyiapkan langkah administratif terhadap aplikator yang tidak mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan.
Yulindra menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
βYang paling penting adalah bagaimana kita membangun tata kelola Angkutan Sewa Khusus yang adil, tertib, memberikan kepastian bagi pengemudi, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Karena itu, komunikasi dengan komunitas driver, Organda, dan pihak aplikator harus terus dilakukan,β tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menetapkan penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/2500/2026.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan Tarif Batas Atas sebesar Rp6.500 per kilometer dan Tarif Batas Bawah sebesar Rp5.500 per kilometer. Perusahaan aplikasi dan penyedia Angkutan Sewa Khusus diwajibkan mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan.
Keputusan tersebut juga menetapkan tarif awal berdasarkan titik penjemputan menuju titik tujuan dengan nilai minimal Rp16.000 untuk maksimal tiga kilometer pertama, sedangkan tarif perjalanan berikutnya menyesuaikan ketentuan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap penyesuaian tarif tersebut setiap kurang atau maksimal satu tahun apabila diperlukan.
Melalui audiensi dan tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap tercipta penyelenggaraan transportasi online yang lebih tertib, berkeadilan, memberikan perlindungan dan kepastian bagi pengemudi, serta tetap menjamin pelayanan transportasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.