Maklumat & Standar Pelayanan
Informasi komitmen dan standar pelayanan publik yang menjadi pedoman layanan kami
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan akan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan dan kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan.
Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Sebagai bentuk komitmen Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah, cepat, dan akuntabel, PPID Pelaksana menyediakan Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik sebagai pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Standar pelayanan ini memuat persyaratan, mekanisme dan alur permohonan, jangka waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.