Dishub Kalteng Apresiasi Taksi Online (ASK) Berizin Sesuai Ketentuan

#kawaldishub Kabid Lalu Lintas Jalan sekaligus Ph. Kabid Angkutan Jalan Dishub Prov. Kalteng  Andreas Palem Santosa, ST., MT mewakili Kepala Dinas menghadiri Penandatanganan perjanjian Kerjasama antara PT. Jasa Raharja dan Koperasi Angkutan Sewa Khusus (Koperasi Berkat Bersinar Bersama & Koperasi Abhinaya Satya Parahita) bertempat di Kantor PT. Jasa raharja Cabang Kalimantan Tengah, Rabu (17/03/2021).

 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno, ATD., MT, Perwakilan Ditlantas Polda Kalteng, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah dan Koperasi Berkat Bersinar Bersama & Koperasi Abhinaya Satya Parahita.

 

Kegiatan ini didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa dan peraturan Gubernur Nomor 40/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

 

Menurut Andreas Palem S, “Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus”, ungkapnya.

 

Lanjutnya, Peraturan Gubernur ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sehingga terwujud:

 

Pelayanan Angkutan Sewa Khusus yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau; Kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas; dan Kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.

 

Lebih lanjut Mobil angkutan sewa khusus (ASK) atau dikenal dengan taksi online di Kalteng harus mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng. Izin yang dikeluarkan berupa Kartu Pengawasan atau KPS. Bagi taksi online yang belum memiliki KPS akan segera ditertibkan.

 

Saat ini, baru 1 taksi online yang sudah memiliki ijin operasional dan utk KPS masih dalam proses pasca MoU dg PT Jasa Raharja agar unit – unit yang masuk dalam koperasi dapat segera mengurus. Kendaraan yang sudah memiliki KPS ini secara resmi akan diberi stiker sebagai tanda bahwa kendaraan ini sudah memiliki izin atau legal.

 

“Izinnya berupa turunnya KPS atau Kartu Pengawasan. Itu turunnya dari Dishub Provinsi Kalteng. Itu adalah izin resmi mereka. Ini seperti penegasan saja supaya dikenal masyarakat pengguna jasa angkutan, jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Plt. Kadishub Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si secara terpisah yang menyampaikan apresiasi kepada operator layanan angkutan sewa khusus yang telah mengikuti proses perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Lebih lanjut menurut Yulindra Dedy “Selama ini, banyak taksi online tidak memiliki tanda khusus. Untuk itu diberikan stiker agar masyarakat mengetahui kendaraan tersebut sudah berizin. Khusus di Kota Palangka Raya lanjut dia, kuota izin untuk taksi online diibatasi hanya 80 kendaraan.

 

“Kuota ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara angkutan konvensional dengan angkutan sewa khusus. Nanti yang tidak berizin akan ditertibkan bersama jajaran Kepolisian.

 

Pada saatnya kami akan publikasikan secar terbuka kepada Masyarakat dan menghimbau agar cerdas dalam memilih angkutan umum. Utamakan yg berijin utk memberikan jaminan keamanan kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara, jelasnya.

Telepon : (0536) 322123
Alamat: Jl. Brigjen Katamso No.9, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
E-mail 1 : dishub@kalteng.go.id
E-mail 2 : dinasperhubunganprovkalteng@gmail.com